Buronan Curanmor Serahkan Diri ke Polisi Gegara Takut Ditembak Mati
LAMPUNG, REQnews - Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial S (28), warga Lampung Utara, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Jumat 5 Juni 2026. Tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memilih menghentikan pelariannya setelah keluarga merasa khawatir terhadap keselamatannya.
Kekhawatiran tersebut muncul karena keluarga takut S mengalami nasib serupa dengan sejumlah pelaku kejahatan yang tewas saat proses penangkapan. Karena itu, pihak keluarga kemudian menghubungi kepolisian untuk memfasilitasi penyerahan diri tersangka.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan setelah menerima informasi dari keluarga, petugas segera bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.
“Setelah keluarga menghubungi petugas, personel Satintelkam bersama Satreskrim Polres Tanggamus langsung menuju lokasi dan menjemput tersangka tanpa perlawanan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Harunur.
S diketahui merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik Dai Kumar (66) yang terjadi di Kecamatan Gunung Alip pada 29 Mei 2026. Saat ini ia telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
