REQNews.com

LPSK Siap Lindungi Justice Collaborator Kasus Dugaan Korupsi di BGN dan Imipas

News

Sabtu, 06 Juni 2026 - 17:01

LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi atau korban (Foto:Istimewa)LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi atau korban (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pelindungan kepada justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa dalam pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian para pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. 

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” kata Susilaningtias dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 6 Juni 2026. 

Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. 

Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas. 

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia. 

LPSK mengingatkan bahwa korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Selain saksi dan pelapor, ia menyebut bahwa LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. 

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karena itu, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku. 

“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” katanya. 

Lebih lanjut, LPSK juga menyoroti adanya kemungkinan korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Apabila terdapat warga negara asing yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian sebagai salah satu bentuk pemulihan kepada korban kejahatan. 

“Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek pelindungan korban juga perlu menjadi perhatian. LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan adanya kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” ujarnya. 

Lebih lanjut, LPSK berharap bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait kedua perkara tersebut untuk tidak ragu berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. 

LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan justice collaborator, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pihak yang berkontribusi dalam penegakan hukum.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.