Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
JAKARTA, REQnews - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama mengungkap kasus peredaran gelap 5 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu 30 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap seorang tersangka bernama Abd Kodir (46) asal Bangkalan, Jawa Timur yang berperan sebagai kurir.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 5 (lima) kilogram jaringan Malaysia–Indonesia oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Riau dan Bea Cukai Dumai," kata Eko dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 6 Juni 2026.
Eko menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada (28/5) memperoleh informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Dumai dan Pekanbaru, Riau yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi Riau–Jawa Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di wilayah Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tim yang dipimpin oleh Kompol Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Selanjutnya, pada Sabtu 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB tim memperoleh informasi bahwa akan terjadi pergerakan narkotika melalui Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru. Langkah selanjutnya, tim kemudian melakukan pengamatan dan mencurigai seorang laki-laki yang membawa tas keluar dari area terminal.
Aparat kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Abd Kodir. Dari hasil penggeledahan, kata dia, ditemukan satu tas warna biru merek Ferrari yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar lima kilogram.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery menuju Jawa Timur. Pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tiba di Terminal Purabaya (Bungurasih), Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan pengembangan, seorang pria bernama Ari yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengarahkan tersangka Abd Kodir untuk menyimpan terlebih dahulu narkotika tersebut di rumahnya di wilayah Bangkalan, Madura.
"Namun berdasarkan hasil analisa dan evaluasi tim terhadap perkembangan target, tim menilai bahwa skenario controlled delivery tidak lagi efektif untuk mencapai sasaran penangkapan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, tim melakukan penyesuaian strategi dengan penyelidikan dan fokus pada pendalaman jaringan untuk mengidentifikasi serta menangkap pelaku lain yang berperan dalam sindikat peredaran gelap narkotika tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Abd Kodir dihubungi oleh Ari dan diperintahkan untuk berangkat ke Dumai untuk mengambil lima bungkus narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut kemudian diperintahkan untuk dibawa ke Madura, Jawa Timur melalui jalur darat menggunakan transportasi bus.
Eko mengatakan bahwa tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30.000.000 untuk setiap bungkus yang berhasil diantarkan sehingga total upah yang akan diterima sebesar Rp150.000.000.
Ia menyebut bahwa sebagai uang operasional dan uang muka pekerjaan telah ditransfer oleh Ari kepada tersangka sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp30.000.000, sedangkan sisa pembayaran akan diberikan setelah barang berhasil diserahkan kepada penerima di wilayah Jawa Timur.
Pada 29 Mei 2026, tersangka Abd Kodir berangkat dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Pekanbaru melalui transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Selanjutnya, Ari menginstruksikan tersangka agar setelah tiba di Pekanbaru segera menghubungi seorang bernama Daya (DPO) yang bertugas mengarahkan lokasi dan mekanisme pengambilan narkotika jenis sabu.
Pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan kemudian diarahkan oleh Dayat menuju Dumai untuk mengambil narkotika.
Pada pukul 14.00 WIB, Abd Kodir menerima satu tas berisi 5 bungkus sabu yang diserahkan oleh Bayu (DPO) di terminal Bus Kota Dumai, selanjutnya kembali menuju Pekanbaru menggunakan transportasi bus.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Abd Kodir di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru.
Eko mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram memiliki nilai ekonomi sekitar Rp9.000.000.000. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, barang bukti telah dilakukan penyitaan, pengamanan dan pemeriksaan laboratorium untuk kepentingan proses penyidikan.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa rencana tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengendali yang terlibat.
"Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan, dan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
