Setelah Bertahun-tahun Buron, Paulus Tannos Semakin Dekat Dipulangkan ke Indonesia
JAKARTA, REQNews - Perburuan panjang terhadap Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah bertahun-tahun berada di luar jangkauan aparat penegak hukum Indonesia, peluang untuk memulangkannya dari Singapura kini semakin terbuka.
Perkembangan terbaru datang dari Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Paulus Tannos terkait proses ekstradisi dirinya ke Indonesia. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah Indonesia yang sejak lama berupaya membawa pulang buronan kasus korupsi tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses ekstradisi tidak berhenti. Tahapan berikutnya akan memasuki sidang committal hearing atau pemeriksaan permohonan ekstradisi yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.
“Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu 6 Juni 2026.
Dalam persidangan itu, kepentingan Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura. Pengadilan nantinya akan menilai apakah seluruh syarat hukum yang diperlukan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi telah terpenuhi.
Jika majelis hakim menyatakan seluruh ketentuan telah dipenuhi, maka keputusan yang membuka jalan pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia dapat segera diterbitkan.
“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan,” jelas Budi.
Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura, Paulus Tannos masih memiliki kesempatan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan ekstradisi nantinya dijatuhkan.
“Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi,” tandas Budi.
Di Jakarta, pemerintah menyatakan siap menindaklanjuti perkembangan tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan koordinasi lintas lembaga terus dilakukan guna memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2026.
Menurutnya, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat dalam urusan ekstradisi akan terus berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.
Kasus yang menjerat Paulus Tannos sendiri telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2019. Namun, hingga saat ini ia belum pernah menjalani penahanan karena berada di luar negeri.
Status buronan resmi disandangnya sejak 19 Oktober 2021. Setelah pencarian yang berlangsung bertahun-tahun, Tannos akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Pemerintah Indonesia kemudian mengajukan permintaan ekstradisi secara resmi pada 22 Februari 2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan penangkapan sementara atau provisional arrest yang sebelumnya diajukan Polri pada 18 Desember 2018.
Penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi. Kini, setelah gugatan hukumnya ditolak Pengadilan Tinggi Singapura, proses pemulangannya ke Indonesia memasuki tahapan yang semakin menentukan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
