REQNews.com

KPK Kembali Menahan Dua Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:00

Naik Haji (Foto:Istimewa)Naik Haji (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 terus bergulir. Setelah sebelumnya menahan sejumlah tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali mengambil langkah tegas dengan menahan dua tersangka dari kalangan swasta yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka yang resmi ditahan adalah Ismail Adam (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja, serta Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keputusan penahanan diumumkan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 8 Juni 2026.

“Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka saudara ISM dan ASR,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, dalam konferensi pers, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Taufiq, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama guna kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufiq.

Penahanan tersebut menambah daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah nama terkait penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, KPK lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Ismail dan Asrul diduga menjadi pihak yang menyalurkan sejumlah dana kepada beberapa pejabat dan pihak yang berkaitan dengan urusan penyelenggaraan haji.

Ismail disebut memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan dana sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga Ismail memberikan uang sebesar USD10.000 kepada Rizky Fisa Abadi yang menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga mengalirkan dana dalam jumlah jauh lebih besar kepada Gus Alex. Nilainya mencapai USD406.000.

KPK menduga pemberian sejumlah uang tersebut berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji selama periode 2023-2024. Penyidik masih terus mendalami hubungan antar pihak serta tujuan dari aliran dana yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penahanan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjadi perhatian publik, sekaligus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian praktik tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.