Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, Ini Penjelasan KPK
JAKARTA, REQNews – Persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memunculkan fakta menarik. Salah satu nama yang ikut disebut dalam jalannya persidangan adalah Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan tindak pidana yang sedang diusut dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul dalam rangkaian fakta persidangan yang berkaitan dengan aktivitas pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Menurut penyidik, saat berada di Amerika Serikat, Raffi sempat berkunjung ke kantor PT Blueray dan menitipkan pengiriman sejumlah perangkat elektronik untuk dibawa ke Indonesia.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Namun, penyidik menilai fakta tersebut belum cukup untuk menghubungkan Raffi dengan perkara dugaan suap yang sedang menjerat sejumlah pihak dalam kasus PT Blueray. Karena itu, KPK belum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk memanggil Raffi untuk diperiksa.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai," ungkapnya.
Meski belum melihat adanya keterkaitan langsung, KPK tidak menutup peluang untuk melakukan pendalaman apabila dalam proses persidangan muncul fakta-fakta baru yang mengarah pada unsur pidana.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," jelasnya.
Nama Raffi sendiri mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat pimpinan PT Blueray Cargo Group, John Field dan sejumlah terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat 5 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengonfirmasi kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai adanya permintaan pengiriman iPhone 17 dan laptop dari Amerika Serikat.
"Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?," tanya jaksa dalam persidangan.
Tuti membenarkan adanya komunikasi terkait permintaan tersebut. Namun ia menegaskan pihaknya tidak menindaklanjuti permintaan pengiriman barang elektronik tersebut.
"Jadi barang ini ada sparepart komputer ke Bali antara pak Yohanes dengan orang saya mau mengirimkan laptop sama iphone, tapi kami kan enggak mau," jawab Tuti.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa permintaan pengiriman itu disampaikan melalui Yohanes yang disebut sebagai asisten pribadi John Field. Barang berupa iPhone dan laptop milik Raffi disebut akan dikirim melalui jalur udara menuju Bali dan direncanakan digabung dengan barang milik pihak lain dalam satu koli pengiriman. Sementara pengurusan IMEI disebut akan dilakukan oleh pemilik barang setelah tiba di Indonesia.
Perkara yang sedang disidangkan sendiri merupakan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa mendakwa John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Nilai suap yang didakwakan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.
Penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, Dedy Kurniawan, dan pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sejauh ini, KPK menegaskan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan masih sebatas fakta yang berkaitan dengan titipan pengiriman barang dan belum menjadi bagian dari konstruksi pidana yang sedang dibuktikan penyidik maupun jaksa di pengadilan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
