REQNews.com

Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diserahkan ke JPU

News

Selasa, 09 Juni 2026 - 10:30

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) (Foto: dok. Kejaksaan)Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) (Foto: dok. Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan Tahap II terkait dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025. 

Pelaksana Harian (Plh.) Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2026.


"Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan barang bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jeffry dalam keterangannya pada Selasa 9 Juni 2026. 

Ia mengatakan pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, ahli sebanyak dua orang, serta dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik hingga kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta. 

Ia menjelaskan kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu pada awalnya Pemilik PT Toshida Indonesia (TSHI) berinisial LS (La Ode Sinarwan Oda) memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang lebih dari Rp130 miliar. 

Terkait itu, PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP tersebut. Selanjutya LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan LKM yang merupakan orang kepercayaan Hery Susanto yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026. 

Kemudian, LSO bertemu dengan Hery di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepadanya terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI. 

"Selanjutnya Saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang oleh Saudara LSO sejumlah Rp1,5 miliar," katanya. 

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Hery Susanto mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar lebih dari Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman. 

"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut," katanya. 

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, kata dia, LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI. 

"Bahwa Saudara HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, saudara HS juga menerima 1 (satu) unit rumah huni," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangka melanggar pasal Primair Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair, Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lebih Subsidiair, Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atau Kedua, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Jeffry. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.