REQNews.com

Kejagung Limpahan 11 Tersangka Korupsi CPO Berkedok POME ke JPU Kejari Jaktim

News

Selasa, 09 Juni 2026 - 11:33

Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi CPO berkedok POME. (Foto: dok. Kejaksaan)Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi CPO berkedok POME. (Foto: dok. Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan 11 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) tahun 2022-2024. 

"Senin 8 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plh. Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry dalam keterangannya pada Selasa 9 Juni 2026. 

Adapun para tersangka yaitu ada LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. 

Kemudian, ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS, tersangka ERW selaku Direktur PT. BMM, FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP, lalu RND selaku Direktur PT. TAJ. 

Selanjutnya, tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, RBN selaku Direktur PT CKK, serta tersangka YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP. 

Jeffry mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II dilaksanakan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, ahli sebanyak 5 orang, pengumpulan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik. 

Ia menjelaskan bahwa kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu dalam kurun waktu tahun 2020-2024, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. 

"Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy)," kata Jeffry. 

Dalam kerangka kebijakan tersebut, ia mengatakan bahwa CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). 

Dengan demikian, kata dia, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. 

Menurutnya, rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara. 

Sementara itu, penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional. 

Kemudian, meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara. 

"Adanya Kick back/Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," tambahnya. 

Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung. 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) terdapat Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut. 

Selain itu, Jeffry mengatakan bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar), aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696.499.514.739,54 (Rp696,4 miliar). 

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangka melanggar pasal Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Jeffry.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.