REQNews.com

Tim SIRI Kejagung Tangkap Terpidana Andi Minrana Buronan Kasus Pemalsuan di Banten

News

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:31

Terpidana Andi Minrana (55) yang merupakan buronan kasus pemalsuan surat. (Foto: dok Kejaksaan)Terpidana Andi Minrana (55) yang merupakan buronan kasus pemalsuan surat. (Foto: dok Kejaksaan)

JAKARTA, REQnews - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung)  berhasil mengamankan Andi Minrana (55) yang merupakan buronan kasus pemalsuan surat. 

Plh. Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan bahwa Andi Minrana merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. 

"DPO tersebut diamankan pada Selasa 9 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten," kata Jeffry dalam keterangannya pada Rabu 10 Juni 2026. 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, menyatakan bahwa Terpidana Andi Minrana merupakan terpidana tindak pidana umum pemalsuan surat/keterangan palsu. 

Oleh karenanya, kata dia, terpidana Andi Minrana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan. 

Saat diamankan, Jeffry menyebut bahwa terpidana sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang dengan tindak pidana lain yakni perlindungan konsumen. 

Terkait itu, ia mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.





 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.