REQNews.com

Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dijatuhi Hukuman Bervariasi hingga 3 Tahun Penjara

News

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00

Andrie Yunus, Aktivis KontraSAndrie Yunus, Aktivis KontraS

JAKARTA, REQNews  — Perjalanan panjang penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak penting. Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu 10 Juni 2026, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan yang menyita perhatian publik karena melibatkan aparat militer dan seorang aktivis hak asasi manusia.

Empat terdakwa yang diadili yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto membacakan amar putusan yang menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

"Memidana para terdakwa oleh karena itu, terdakwa I (Serda Edi Sudarko) tiga tahun penjara. Terdakwa II (Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) dua tahun dan enam bulan. Terdakwa III (Kapten Nandala Dwi Prasetya) pidana penjara dua tahun, dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) pidana penjara satu tahun dan enam bulan," kata Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu 10 Juni 2026.

Dengan putusan tersebut, Serda Edi Sudarko menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sebelumnya didakwakan secara lebih subsider oleh oditur militer.

Tak hanya menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Berbeda dengan dua rekannya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dikenai sanksi pemecatan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan tetap dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menentukan sikap. Namun, para terdakwa belum mengambil keputusan terkait upaya hukum lanjutan dan memilih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Dengan demikian, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki fase berikutnya, menunggu apakah para pihak akan menerima putusan atau mengajukan langkah hukum lebih lanjut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.