Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana Sertifikat Tanah KKPA Rp1,2 miliar di Kuantan Singingi
JAKARTA, REQnews - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang guru berinisial KS (53) yang merupakan buronan kasus korupsi dana sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
Plh. Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan bahwa tersangka sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
"DPO tersebut diamankan pada Rabu 10 Juni 2026 di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," kata Jeffry dalam keterangannya pada Kamis 11 Juni 2026.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017 menyatakan bahwa Tersangka KS diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Korupsi penyimpangan pada pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," kata dia.
Saat diamankan, Jeffry menyebut bahwa tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, tersangka KS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singigi untuk ditindaklanjuti," kata Jeffry.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
