REQNews.com

Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Rumah dan Rp1,5 Miliar dalam Kasus Tambang Nikel Sultra

News

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:00

Ketua Ombudsman Hery Susanto
(Foto:Istimewa)Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Perjalanan perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara terus bergulir. Setelah berbulan-bulan melakukan penyidikan, Kejaksaan Agung kini mengungkap fakta baru terkait dugaan penerimaan hadiah oleh mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Tak hanya diduga menerima uang, Hery disebut memperoleh satu unit rumah sebagai bagian dari imbalan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen Ombudsman dalam perkara tersebut.

Informasi itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Jeffry. Menurutnya, hadiah rumah dan sejumlah uang diterima terkait diterbitkannya Laporan Hasil Analisa (LHA) Ombudsman yang berhubungan dengan persoalan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

"HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu HS juga menerima 1 unit rumah huni," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Perkara yang menjerat Hery kini memasuki tahap berikutnya. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dibawa ke meja hijau.

Jeffry menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Senin 8 Juni 2026. Selanjutnya, berkas perkara akan didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Sebanyak 38 saksi dan dua orang ahli telah dimintai keterangan. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta serta menyita dokumen maupun barang bukti elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara sepanjang periode 2013 hingga 2025. Hery sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga memiliki peran penting dalam penerbitan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Kehutanan.

Menurut penyidik, Hery juga melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dan mengarahkan kesimpulan seolah-olah penagihan denda yang dikenakan kepada PT TSHI tidak tepat. Kondisi itu kemudian berujung pada terbitnya surat koreksi dari Ombudsman yang memerintahkan perusahaan tersebut melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

Penyidik menduga langkah tersebut memberikan keuntungan bagi PT TSHI. Sebagai balas jasa atas tindakan yang dianggap menguntungkan perusahaan tersebut, Hery disebut menerima imbalan senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Temuan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menjerat mantan pimpinan Ombudsman tersebut dalam perkara korupsi tata kelola tambang nikel yang kini segera memasuki tahap persidangan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.