Kejagung Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima
JAKARTA, REQNews – Rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 terus mengungkap pola permainan di balik proyek tersebut. Kejaksaan Agung kini menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Andri diduga memiliki peran penting dalam mengarahkan proses pengadaan agar perusahaan yang dipimpinnya dapat memenangkan proyek, meski PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Andri telah menjalin komunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak tahap awal rencana pengadaan.
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan motor listrik merek Emmo tersebut. Saat proses berjalan, PT YAT disebut belum mempunyai dealer maupun bengkel aktif sehingga belum memenuhi kriteria sebagai vendor pengadaan. Bahkan, proses pengadaan disebut berlangsung sebelum tahapan resmi dimulai.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan mengambil alih PT ASE dan melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan.
“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik. Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ujarnya.
Tak hanya dugaan pengaturan pemenang, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang dibeli. Modus tersebut diduga dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ucapnya.
Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. Dengan dokumen tersebut, pembayaran kontrak kepada Andri disebut telah dilakukan secara penuh sebesar 100 persen, seolah seluruh proses perakitan motor listrik telah rampung sesuai ketentuan.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP mengenai tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung juga melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan bertambahnya Andri sebagai tersangka, jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 menjadi lima orang.
Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
