REQNews.com

Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Narkoba yang Menyeret Istri Oknum Polisi di Dompu

News

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:01

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri turun tangan melakukan pengembangan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum Bhayangkari Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya. 

"Kami turunkan tim untuk melakukan pengembangan," kata Eko dalam keterangannya dikutip pada Minggu 14 Juni 2026. 

Sebelumnya, Polres Bima, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang perempuan berinisial EES (39) yang merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu terkait kasus narkoba jenis sabu. 

Istri anggota Polri aktif itu ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. 

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar menyebut jika penangkapan dilakukan pada Minggu 7 Juni 2026 lalu. 

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan sabu seberat bruto 5,26 gram yang disembunyikan dalam tas yang berada di lemari kamar pelaku. 

"Dari penangkapan oknum Bhayangkari Polres Dompu ini, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram," kata Anton dalam keterangannya dikutip pada Minggu 14 Juni 2026. 

Selian itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang diruncingkan, tutup bong, telepon seluler, 20 tablet obat jenis tramadol, serta uang tunai senilai Rp22 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EES mengaku bahwa sabu didapatkan dari seseorang berinisial EL melalui sistem "tempel" atau ranjau di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. 

Pihaknya pun kini tengah mendalami dugaan keterlibatan suaminya yang merupakan anggota Polri. 

"Penyidik akan tetap memintai keterangan suami pelaku guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam dugaan peredaran sabu-sabu tersebut," ujar Anton. 

Kini, EES beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.