REQNews.com

Bareskrim Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi Hasil Sitaan Jaringan Narkoba Rokan Hilir

News

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:01

Kegiatan pemusnahan barang bukti ekstasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto: dok. Polri)Kegiatan pemusnahan barang bukti ekstasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto: dok. Polri)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 389,5 butir narkotika jenis ekstasi hasil penyitaan barang bukti dari tersangka Muhammad Azmi (30). 

Sebagai informasi, Azmi ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen di Rokan Hilir (Rohil), Riau pada Selasa 24 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi dan pil Happy Five senilai ratusan juta rupiah. 

Kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung, tim Puslabfor Polri, hingga tersangka Azmi serta diawasi ketat oleh personel Provos, dilakukan di Ruang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 12 Juni 2026 

"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari Tersangka MA," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya dikutip pada Minggu 14 Juni 2026. 

Ia mengatakan bahwa total barang bukti awal yang disita dari tersangka sebanyak 404,5 butir. Sementara, 15 butir disisihkan untuk pengujian laboratorium forensik serta untuk kepentingan pembuktian di persidangan. 

"Dimusnahkan sebanyak 389,5 butir," kata jenderal bintang satu Polri itu. 

Adapun pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan sesuai amanat undang-undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan memberikan kepastian hukum.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.