Bobby Nasution Tak Izinkan ASN dan Pegawai BUMD Sumut Gunakan Vape
JAKARTA, REQnews - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerbitkan kebijakan yang melarang penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Sumut.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di daerah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan instruksi itu diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba sekaligus untuk mengurangi risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan vape.
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Erwin, Selasa 16 Juni 2026.
Melalui aturan tersebut, Bobby juga menginstruksikan para bupati dan wali kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan larangan vape di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang kedapatan melanggar diminta dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah kabupaten dan kota diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat masyarakat.
"Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.
Instruksi tersebut juga mengimbau berbagai elemen masyarakat untuk menerapkan kebijakan serupa. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit diminta melarang penggunaan vape bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang mendorong pelarangan total rokok elektronik. BNN menilai vape memiliki kerentanan untuk disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
