Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Paket Ganja dari Padang ke Sidoarjo, Satu Tersangka Ditangkap!
JAKARTA, REQnews - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 paket ganja dari Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ke Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dengan menangkap seorang tersangka berinisial MAH (29).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkiat adanya pengiriman paket narkotika dari Padang menuju Sidoarjo pada Senin 8 Juni 2026.
"Pengungkapan 10 (sepuluh) paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi Indah Cargo Logistik pengiriman dari Padang tujuan Sidoarjo Jawa Timur," kata Eko dalam keterangannya dikutip pada Rabu 17 Juni 2026.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury memerintahkan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono untuk melakukan penyelidikan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, pihaknya melakukan pengawasan terhadap pengiriman paket ganja ke alamat penerima di Jalan Tlasih Satu, kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka atas nama MAH beserta paket yang berisi pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus yang dibungkus karung putih," katanya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka mengetahui isi paket milik temannya berinisial K adalah ganja. Ia menyebut bahwa tersangka MAH pernah menemani K mengambil paket di sebuah kantor ekspedisi di Sidoarjo menggunakan sepeda motor milik pria berinisial Y.
Awalnya tersangka tidak mengetahui barang itu adalah ganja. Tersangka kemudian diberi imbalan uang Rp 600.000 karena sudah bersedia menemani mengambil paket. Barang tersebut setelah diambil dari ekspedisi langsung dibawa ke rumah Y di Sukodono.
"Setelah dibuka, MAH baru tahu bahwa itu adalah ganja," kata jenderal bintang satu Polri itu.
Pada 5 Juni 2026, MAH ditelepon oleh K dan dimintakan alamat rumah lengkap dengan nomor telepon. Kemudian, tersangka MAH pun bertanya kepada K untuk apa menanyakan alamat lengkapnya.
"Lalu dijawab K 'ada rezeki untuk anak kamu'. Pada saat itu MAH mengetahui bahwa yang akan dikirim ke alamat rumahnya adalah ganja dengan dijanjikan per 1 kg nya Rp. 300.000," katanya.
Eko mengatakan bahwa tersangka MAH mengenal K pada saat acara Halal Bihalal Scooterist Sidoarjo di MPP Sidoarjo pada tahun 2025. Dari hubungan pertemanan tersebut, MAH kemudian diundang K ke rumahnya saat malam pergantian tahun 2026.
"Pada acara tersebut Kurniawan menawarkan MAH satu inting ganja untuk dihisap bersama-sama dan setelah acara tersebut Kurniawan sering memberikan ganja ke MAH untuk dihisap bersama-sama dan seringnya menghisap ganja di rumah Kurniawan," katanya.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah memasukan K ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pembuatan DPO atas nama Kurniawan als Cemek, yang mana berdasarkan identitas dari KTP dan KK Ayah Kurniawan als Cemek atas nama Syaiful Khoir dan media sosial Tiktok @achmad.Kurniawan020 ikut salah komunitas vespa sidoarjo sehingga didapati nama Asli Achmad Sofari Kurniawan," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
