REQNews.com

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

News

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:02

Bareskrim Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Mabes Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. 

Kedua tersangka yaitu berinisial DHB yang merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022 dan VC selaku Direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa di Ruang Riksa Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin 15 Juni 2026. 

"Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026," kata Ade Safri dalam keterangannya pada Rabu 17 Juni 2026. 

Ade Safri mengatakan bahwa sebelumnya kedua tersangka telah dipanggil pada Rabu 10 Juni 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya, pada Senin 15 Juni 2026 keduanya menghadiri pemeriksaan. 

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset. 

Jenderal bintang satu Polri itu menyebut bahwa proses penelusuran aset tersebut dilakukan untuk melacak aliran dana dalam rantai kasus tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut. 

Ia mengatakan berkas perkara pertama dilakukan secara terpisah (splitsing) dengan 3 orang tersangka awal yaitu TW, DW, dan BSW. Berkas para tersangka telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI pada Kamis 11 Mei lalu untuk dilakukan penelitian. 

Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan DHB yang merupakan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022 dan VC selaku direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini sebagai tersangka. 

Ade Safri menyebut bahwa penetapan tersangka atas nama DHB dan VC terkait perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang. 

Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu TW, DW, dan BSW yang merupakan bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk. 

Selain itu, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan ayah tersangka DHB yaitu SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.