REQNews.com

Bareskrim Gagalkan Peredaran 5,8 Kg Ganja di Jatim, Tiga Tersangka Ditangkap

News

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:31

Bareskrim Polri menyita narkotika jenis ganja dari pengungkapan jaringan di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: dok. Polri)Bareskrim Polri menyita narkotika jenis ganja dari pengungkapan jaringan di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: dok. Polri)

JAKARTA, REQnews - Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 5.830 gram (5,8 kg) narkotika jenis ganja di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka di Banyuwangi dan Malang, Jawa Timur. Ketiganya yaitu ada CM (26) dan FM (29) yang berperan sebagai kurir, serta FCS (26) yang berperan sebagai kurir dan penampung keuangan. 

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026 personil Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengamankan paket narkotika jenis tanaman ganja di dalam sebuah paket dengan ekspedisi bernama Bharaka Ekspedisi yang ditujukan pada alamat kota tujuan Banyuwangi," kata Eko dalam keterangannya dikutip pada Rabu 17 Juni 2026. 

Selanjutnya, tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan controlled delivery menuju alamat tujuan paket yang dikirim. 

Pada Sabtu 13 Juni 2026 pukul 22.00 WIB, polisi menangkap tersangka CM. Pelaku mengaku diperintah mengambil kiriman paket berupa kardus cokelat berisi ganja oleh tersangka FM dengan upah Rp 350 ribu. 

"Telah mengambil Paket yang berisi ganja yang diterima oleh CM sebanyak 17 kali dengan berat per paket 5.000 gram," kata jenderal bintang satu Polri itu. 

Dalam kasus tersebut polisi juga menangkap tersangka lainnya berinisial FCS yang berperan penampung uang sekaligus kurir. Berdasarkan hasil interogasi, sindikat narkoba dikendalikan oleh napi di Malang bernama Abid. 

"Keterangan dari napi Abid bahwa pengiriman narkotika seperti ini telah berlangsung selama kurang lebih 1 tahun dari tahun 2025 hingga 2026 sebanyak kurang lebih 30 kali pengiriman," katanya. 

Selaim itu, Eko menyebut bahwa Abid mengaku sudah melakukan transaksi ganja dari bulan Agustus 2025 sampai Juni 2026, estimasi pengiriman tiga kali pengiriman setiap bulan dengan jumlah beragam ada yang 2 kg, 3 kg, 4 kg dan 5 kg. 

Ia menyebut jika Abid mendapat pasokan ganja dari seorang bernama Martin yang di kenal dari Instagram yang tak diketahui keberadaannya. Dalam setiap pengiriman, ganja tersebut dibagi menjadi dua yaitu setengah milik Martin dan setengahnya napi Abid dengan harga 5jt per kg dan dijual 6.5jt per kg. 

"Setiap pengiriman napi Abid kasih upah ke saudara FM (saat ini tersangka) sebesar Rp2.500.000 yang dikirim ke rekening atas nama Fahrul (m-banking dipegang FCS)," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas telah mengidentifikasi penggunaan beberapa rekening perbankan serta akun dompet digital yang diduga digunakan untuk menerima, menampung, dan mendistribusikan dana hasil peredaran narkotika. 

"Sarana transaksi tersebut digunakan oleh beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran ganja yang saat ini sedang didalami petugas," kata Eko.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.