REQNews.com

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Batalyon HSSBI di Yahukimo

News

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:01

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. (Foto: dok. Polri)Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. (Foto: dok. Polri)

PAPUA PEGUNUNGAN, REQnews – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 telah menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Batalyon HSSBI berinisial AB alias UB di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Jumat 19 Juni 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT setelah tim gabungan melakukan pemantauan terhadap target yang terdeteksi berada di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai.

"Berdasarkan informasi di lapangan, petugas mendapati informasi keberadaan target," kata Yusuf dalam keterangannya pada Sabtu 20 Juni 2026.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan AB alias UB merupakan hasil kerja sama dan tindak lanjut informasi di lapangan terkait keberadaan salah satu anggota kelompok HSSBI di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Namun, kata dia, pada saat akan diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.

"Berdasarkan hasil pencocokan wajah dan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan teridentifikasi sebagai bagian dari Batalyon HSSBI yang selama ini kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah Yahukimo," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil pengembangan kasus mengarahkan tim pada sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI. 

Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial BK serta menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, dan perlengkapan lain yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB diketahui merupakan bagian dari pasukan Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025,” kata Yusuf. 

Selain itu, ia menyebut jika yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.

“Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak," tambahnya. 

Selain itu, atas perbuatannya tersangka juga dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan terhadap kendaraan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain.

"Berdasarkan pasal-pasal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.