Polda Metro Bantah Tudingan Intervensi di Kasus Roy-Tifa
JAKARTA, REQnews - Polda Metro Jaya menanggapi tudingan adanya intervensi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut bahwa yang disebut intervensi lebih tepat dipahami sebagai upaya menghambat atau mengganggu proses penyidikan. Namun, ia menegaskan seluruh bentuk gangguan terhadap jalannya penyidikan akan dihadapi dengan tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik, tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2026.
Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang dinilainya mencoba mengganggu jalannya proses hukum, termasuk mereka yang dianggap masih bertindak seolah-olah memiliki kewenangan jabatan tertentu. Meski begitu, ia menegaskan penyidik tetap berpegang pada ketentuan KUHAP dalam setiap tahapan penyidikan.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iman mengimbau agar setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, bukan melalui narasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan disinformasi.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyidikan melalui saluran pengawasan internal yang tersedia.
“Apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,” ucapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto turut meluruskan isu yang menyebut adanya tindakan tidak adil atau kezaliman dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh hak para tersangka telah dipenuhi oleh penyidik.
Menurutnya, Roy Suryo dan dokter Tifa juga telah mendapatkan penanganan medis di RS Polri Kramat Jati setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan perlunya perawatan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga memberikan ruang bagi salah satu tersangka untuk tetap menjalankan kewajiban akademiknya.
“Termasuk terhadap salah satu tersangka (Tifa) diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian,” tuturnya.
“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan Tifauziah sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Jokowi dan melakukan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat 19 Juni pekan lalu.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
