REQNews.com

JPU: Kebijakan Pengadaan Chromebook Tindak Pidana, Bukan Penyalahgunaan Kewenangan

News

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:31

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan suatu tindak pidana, bukan penyalahgunaan kewenangan. 

Hal itu disampaikan oleh JPU Corneles Geeb Paulus setelah persidangan dengan agenda pembacaan nota duplik oleh terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 23 Juni 2026. 

Corneles mengatakan bahwa berdasarkan jalannya persidangan, JPU menilai bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan Nadiem dalam nota dupliknya justru secara nyata mengakui dan mendukung materi dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. 

Menurutnya, terdakwa secara lantang membenarkan adanya keputusan pada tanggal 6 Mei untuk menggunakan Chromebook sebagai merek komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), padahal tindakan penyebutan merek tersebut secara tegas dilarang dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. 

Menanggapi argumen pembelaan Terdakwa yang berdalih bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar penghematan anggaran dan pemenuhan kebijakan, JPU menguraikan bantahan tersebut atas dasar penghematan dan kebijakan. 

Terkait dengan klaim penghematan, JPU menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pemborosan keuangan negara serta pembengkakan harga yang signifikan. 

Ia menyebut bahwa terdakwa Nadiem Makarim secara keliru membandingkan pengadaan Chromebook sebanyak 15 unit dengan alokasi harga hampir Rp100 juta per sekolah dengan paket pengadaan Laboratorium Komputer atau PC sebanyak 22 unit yang bernilai hampir Rp140 juta. 

“Penilaian teknis menunjukkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket Laboratorium Komputer memiliki spesifikasi maksimum dan sudah dilengkapi dengan perangkat server,” kata Corneles. 

Selain itu, kata dia, pemborosan diperparah oleh ketergantungan sistem Chromebook terhadap pengadaan Google Cloud yang menelan anggaran baru hingga ratusan miliar rupiah dari tahun ke tahun, di mana proyek integrasi cloud tersebut saat ini bahkan sedang dalam proses penanganan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Narasi penghematan ini juga dinilai tidak memiliki dasar karena selama persidangan tidak ada fakta pendampingan maupun pernyataan keberhasilan efisiensi anggaran yang dibawa oleh lembaga resmi seperti LKPP maupun BPKP,” tambahnya. 

Lebih lanjut, JPU menanggap klaom Nadiem mengenai pembelaan hak diskresi pejabat negara yang tidak boleh dikriminalisasi. 

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat memang berwenang mengambil kebijakan atau diskresi, namun tindakan tersebut wajib memenuhi kriteria adanya kekosongan hukum atau aturan yang tumpang tindih. 

Dalam perkara ini, JPU menegaskan tidak ada kekosongan hukum sama sekali karena LKPP telah menerbitkan regulasi yang prudent guna melarang penyebutan merek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Mengingat, kata dia, kebijakan terdakwa secara nyata menabrak aturan hukum yang berlaku dan tidak berjalan di atas Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena ditemukan adanya pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak Google, maka kriteria dan syarat formal diskresi tersebut dinyatakan gugur. 

Sebagai kesimpulan, JPU menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini telah beralih sepenuhnya menjadi ranah tindak pidana korupsi dan bukan lagi persoalan administrasi. 

"Penyelesaian perkara melalui mekanisme tata usaha negara hanya dapat ditempuh apabila keputusan pejabat diambil tanpa didasari oleh niat jahat ataupun kesengajaan," katanya. 

Namun, Corneles menyebut bahwa dengan bertumpu pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui bingkai permufakatan dan pengkondisian, JPU meyakini tindakan terdakwa murni merupakan bentuk kejahatan bukan kebijakan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.