REQNews.com

Setelah Penangguhan Penahanan, Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

News

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00

Roy Suryo (Foto:Istimewa)Roy Suryo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Langkah hukum Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru. Di tengah proses pidana yang masih berjalan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji tindakan penyidik yang menurutnya perlu diuji keabsahannya di hadapan hakim.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat. Fokus permohonan yang diajukan bukan pada pokok perkara, melainkan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara.

Tergugat pertama tercatat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara tergugat kedua adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun isi lengkap permohonan yang diajukan belum dapat diketahui publik.

"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," sebagaimana tertulis dalam data perkara tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan itu pada Senin 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Pengajuan praperadilan ini dilakukan tidak lama setelah Roy Suryo bersama Dokter Tifa menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya sempat diamankan pada Jumat lalu dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.

"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.

Selain adanya jaminan dari keluarga, jaksa juga mempertimbangkan komitmen yang disampaikan para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," ujar dia.

Dengan pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Kini perhatian publik tertuju pada sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan. Melalui forum tersebut, hakim akan menguji apakah tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses penanganan perkara pokok terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo tetap berjalan. Praperadilan yang diajukan Roy Suryo menjadi salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh tersangka untuk menguji legalitas tindakan aparat dalam tahap penyidikan, sebelum perkara memasuki agenda persidangan utama.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.