REQNews.com

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Pekan Depan, Roy Suryo Masih Tunggu Praperadilan

News

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00

dr Tifa (Foto:Istimewa)dr Tifa (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Proses hukum terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa pada pekan depan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan agenda sidang pertama akan digelar pada Kamis 2 Juli 2026. Sidang tersebut merupakan awal dari proses pemeriksaan perkara yang kini telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Perkara No.301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan, Kamis, 2 Juli 2026,” kata Immanuel kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.

Meski jadwal sidang telah ditetapkan, pihak pengadilan belum mengungkap susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Berbeda dengan Dokter Tifa, perkara yang menjerat Roy Suryo hingga kini belum memiliki jadwal sidang. Pengadilan masih menunggu hasil proses praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sedangkan untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” ucap Immanuel.

Penetapan jadwal sidang Dokter Tifa dilakukan tak lama setelah yang bersangkutan memutuskan menarik kembali permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan. Langkah tersebut diambil setelah dirinya mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak menjalani masa tahanan selama proses hukum berlangsung.

Dalam konferensi pers pada Rabu 24 Juni 2026, Dokter Tifa menjelaskan bahwa permohonan praperadilan sebenarnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun perkembangan terbaru membuat upaya hukum tersebut dianggap tidak lagi diperlukan.

“Persoalan praperadilan, kami sudah memasukan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan. Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa.

Ia menjelaskan bahwa surat pembatalan diajukan setelah mendapat pertimbangan dari tim kuasa hukumnya. Permohonan praperadilan yang sebelumnya didaftarkan pada 19 Juni 2026 akhirnya ditarik karena tujuan utama yang ingin dicapai telah terpenuhi.

“Kami melakukan pembatalan permohonan praperadilan dikarenakan permintaan klien kami dan saat ini klien kami sudah dikabulkan untuk dilakukan penangguhan penahanan pada perkara aquo,” ucap Tifa membacakan surat permohonan pembatalan praperadilan.

Menurutnya, tidak ada lagi urgensi untuk melanjutkan proses praperadilan setelah penangguhan penahanan dikabulkan oleh pihak berwenang.

“Bahwa dengan alasan tersebut kami berpendapat sudah tidak relevan apabila dilanjutkan upaya hukum praperadilan. Maka dengan ini, kami menyatakan dan memohon untuk dapat membatalkan permohonan praperadilan,” jelasnya.

Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, perhatian kini tertuju pada proses persidangan Dokter Tifa yang akan dimulai pekan depan. Sementara itu, nasib perkara Roy Suryo masih menunggu perkembangan dari proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.