REQNews.com

Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Bandar Narkoba Ko Erwin ke JPU Kejari Bima

News

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:30

Bandar narkoba Ko Erwin hendak diserahkan ke JPU Kejari Bima, Nusa Tenggara Barat. (Foto: dok. Polri)Bandar narkoba Ko Erwin hendak diserahkan ke JPU Kejari Bima, Nusa Tenggara Barat. (Foto: dok. Polri)

JAKARTA, REQnews - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan bandar narkoba asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu 24 Juni 2026. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa selain Ko Erwin, pihaknya juga melimpahkan seorang kurir bernama Akhsan Al Fadhil agar segera disidang. 

Eko menyebut bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas kasus narkoba dengan tersangka Ko Erwin dan Akhsan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. 

"Penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka atas nama Erwin Iskandar alias Ko Erwin dan Akhsan ke Kejari Bima, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Eko dalam keterangannya pada Kamis 25 Juni 2026. 

Jenderal bintang satu Polri itu menjelaskan jika pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Ia mengatakan bahwa Ko Erwin dan kurirnya diterbangkan dari Jakarta ke Bima dengan dikawal oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen.


Selain itu, Eko menyebut bahwa penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu buah jam tangan merek Tag Heuer, uang tunai Rp 3,8 juta, uang RM 2.000, empat unit telepon genggam, mobil Toyota bernopol B-2262-KRQ, STNK, dan flashdisk. 

"Adapun proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," ujarnya. 

Diketahui, Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menguasai wilayah Nusa Tenggara Barat dan ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Malaysia. Ko Erwin ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis 26 Februari 2026. 

Dalam kasus ini juga turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang diherat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selain itu, penyidik juga telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin yaitu Virda Virginia Pahlevi (istri), serta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU. 

Penyidik juga menangkap jaringan Ko Erwin lainnya yaitu ada Andre Fernando alias The Doctor yang menjadi pemasok sabu kepada bandar narkoba asal Bima itu. 

Terungkap bahwa Ko Erwin telah dua kali melakukan transaksi dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kilogram sabu dan kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kilogram.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.