REQNews.com

Kortas Tipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Kasus Suap Impor Ponsel Bekas

News

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:31

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

JAWA TIMUR, REQnews - Kortas Tipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu 24 Juni 2026. 

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi dan suap terkait importasi ponsel yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau ilegal yang saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri. 

Kegiatan penggeledahan dilakukan berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus importasi 76.756 unit ponsel ilegal asal China milik PT TSL yang masuk melalui kargo udara Bandara Juanda dengan nilai valuasi mencapai Rp 235,8 miliar. 

"Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor," kata Yusuf dalam keterangannya pada Kamis 25 Juni 2026. 

Selain itu, Yusuf mengatakan bahwa penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia. 

"Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara," katanya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain. 

"Sehingga tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke wilayah Indonesia," tambahnya. 

Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik juga mendalami terkait dengan dugaan adanya persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang impor yang masuk. 

Menurutnya, untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara utuh konstruksi perkara, pada 24-25 Juni 2026 penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. 

Adapun lokasi yang dilakukan penggeledahan pada Rabu 24 Juni 2026 di beberapa lokasi sebagai berikut: 

- Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda yang berlokasi di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; 

- Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo; 

- Rumah Saudara MT yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya; 

- Rumah Saudari Andayani yang berlokasi di wilayah Ketintang, Kota Surabaya. 

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Yusuf mengatakan bahwa penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen, data elektronik, catatan transaksi, dokumen kepabeanan, dokumen importasi, serta barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. 

"Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara ini terbagi dalam beberapa klaster. Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sebelumnya melakukan penyidikan berfokus pada komoditas perdagangan ilegal, sementara Kortastipidkor Polri mengusut keterlibatan oknum atau otoritas pabean. 

"Kalau yang ditangani oleh teman-teman di Eksus (Dittipideksus) itu kan berkaitan dengan perdagangannya. Kita dari Kortastipidkor khusus untuk menangani korupsinya, kerugian negara, dan juga unsur suap dan gratifikasinya," kata dia. 

Yusuf menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. 

Tujuan utamanya yaitu untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan akuntabel. 

Kortastipidkor Polri, kata dia, berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset untuk mengidentifikasi dan mengembalikan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan secara optimal. 

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum, guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya. 

Yusuf pun meminta kepada seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dengan perkara tersebut, untuk bersikap kooperatif dan membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses pemberantasan korupsi serta memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.