Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Anggota KKB Kodap III Dulla di Intan Jaya
PAPUA TENGAH, REQnews – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap seorang pria berinisial PP (25) alias P beserta yang diduga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodam III D Dulla Intan Jaya, Papua Tengah.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Yusuf dalam keterangannya pada Jumat 26 Juni 2026.
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap PP merupakan bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2024/SPKT/RES. INTAN JAYA terkait peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi pada 19 Januari 2024.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah peristiwa gangguan keamanan yang pernah terjadi di wilayah intan jaya," kata dia.
Selain itu, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya juga akan mendalami dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada tahun 2026.
"Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, ia mengatakan bahwa Satgas Damai Cartenz juga turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik PP.
Atas perbuatannya itu, PP dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
"Penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta fakta-fakta yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas Damai Cartenz mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah Papua Tengah.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
