Terbukti Terima Suap, Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Seoul, REQNews.com -- Kim Keon Hee, mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel), Jumat 26 Juni dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena menerima suap berupa barang-barang mewah sebagai imbalan atas bantuan politik.
Istri Yoon Suk Yeol, mantan presiden Korsel yang lebih dulu dijatuhi hukuman penjara karena memberlakukan darurat militer, menerima suap sebelum dan selama menjadi first lady.
"Dia menggunakan kekuasaan sebagai ibu negara untuk menawarkan pekerjaan dan bantuan bisnis," kata hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul. "Ia menggunakan pengaruhnya untuk membantu seseorang mendapatkan jabatan penting di pemerintahan atau parlemen."
Menurut hakim, Kim Keon Hee menerima suap tanpa ragu-ragu. Nilai suapnya tidak akan ditemui orang biasa sepanjang hidup mereka.
Pengadilan juga memperlihatkan daftar barang mewah yang diterima Kim Keon Hee, yaitu kalung Van Cleef & Arpels, bros Tiffany, dan sepasang anting Graff.
Kim juga menerima kura-kura emas, tas tangan Dior, jam tangan Vacheron Constantin senilai 39 juta won atau Rp 453 juta, dan lukisan senilai 140 juta won atau Rp 1,6 miliar, kata hakim.
Hakim mengatakan tindakan mantan ibu negara itu sangat merusak kepercayaan publik terhadap keadilan penunjukan pejabat publik.
Mereka yang memberi suap termasuk pemilik perusahaan konstruksi yang menginginkan jabatan pemerintah untuk menantunya, seorang pendeta yang ingin memperluas jaringan dengan pejabat tinggi, mantan kepala universitas swasta, dan kepala eksekutif pengecer anjing robot yang ingin memasok produk ke tim keamanan presiden, kata hakim.
Pengadilan juga mendenda Kim 64,8 juta won atau Rp 753 juta dan memerintahkan penyitaan barang-barang yang diberikan sebagai suap jika dapat ditemukan.
Kim membantah semua tuduhan. Pengacaranya mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan itu, menuduh hakim melebih-lebihkan bukti yang merugikan Kim, seperti yang dilaporkan oleh Kantor Berita Yonhap.
Mantan ibu negara itu saat ini berada di penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan manipulasi saham dan menerima suap dari Gereja Unifikasi Korea Selatan. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas tuduhan tersebut pada bulan April.
Suaminya, Yoon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Februari karena merencanakan pemberontakan yang terkait dengan pemberlakuan darurat militer yang singkat pada tahun 2024.
Redaktur : Teguh Setiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
