Bareskrim Limpahkan Kasus TPPU Adik Bandar Narkoba Ko Erwin ke JPU Kejari Makassar
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Alex Iskandar yang merupakan adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 26 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada hari Jumat 26 Juni 2026 Pukul 14.00 WITA telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Alex Iskandar," kata Eko dalam keterangannya dikutip pada Minggu 28 Juni 2026.
Eko mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit V Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RIdi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," katanya.
Dalam kegiatan pelimpahan tersebut, tersangka Alex Iskandar didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Agung Syahputra, sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Riyen Muliana dan Yusnita.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan TPPU narkoba dalam kasus tersebut seperti satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ GR warna putih bernopol B-58-HO, satu unit mobil Suzuki pikap bernopol DD-8148-SK, satu bendel form pembelian mobil Toyota Fortuner nopol B-58-HO.
Kemudian, ada lima bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Alex Iskandar, dua bendel berkas mutasi rekening bank atas nama Erwin Iskandar, empat kartu ATM (tiga di antaranya ATM platinum), serta satu unit telepon genggam.
Diketahui, penyidik sebelumnya juga telah melimpahkan Ko Erwin dan kaki tangannya, Akhsan Al Fadhil ke Kejari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu 24 Juni 2026.
Diketahui, Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menguasai wilayah Nusa Tenggara Barat dan ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Malaysia. Ko Erwin ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis 26 Februari 2026.
Dalam kasus ini juga turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang diherat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin yaitu Virda Virginia Pahlevi (istri), serta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Penyidik juga menangkap jaringan Ko Erwin lainnya yaitu ada Andre Fernando alias The Doctor yang menjadi pemasok sabu kepada bandar narkoba asal Bima itu.
Terungkap bahwa Ko Erwin telah dua kali melakukan transaksi dengan Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kilogram sabu dan kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kilogram.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
