REQNews.com

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BBM, Rugikan Negara Rp486 Miliar

News

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:45

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: Hastina/REQnews)Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup yang berlangsung pada periode tahun 2009-2012 yang merugikan keuangan negara Rp486 miliar.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Juni 2026.

Keempat tersangka yaitu ada SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011, JI selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013, WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN, dan ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Ia menjelaskan bahwa dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta USD, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi.

"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 US Dollar atau diperkirakan setara senilai Rp486 miliar," katanya.

Dalam perkara ini, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 88 orang saksi, tiga orang ahli dan melakukan penggeledahan di lima lokasi serta penyitaan terhadap berbagai barang bukti.

"Berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 (Rp2,3 miliar) sebagai bagian dari upaya asset recovery," katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Yusuf mengatakan bahwa pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka. Tak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPu) sesuai dengan P16 kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

"Apabila ini telah terselesaikan semua, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara kepada jaksa. Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.