REQNews.com

Kortas Tipidkor Polri Ungkap Modus 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan BBM

News

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:15

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: Hastina/REQnews)Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kortas Tipidkor Polri mengungkap modus empat tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup yang berlangsung pada periode tahun 2009-2012. 

Keempat tersangka dalam kasus tersebut yaitu SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011, JI selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013, WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN, dan ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT. 

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu secara bertahap dan sistematis, berawal dari adanya kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT. 

"Yang semula menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit atau LC atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN," kata Yusuf di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Juni 2026. 

Dalam perjalanannya, kata dia, meskipun PT AKT ini telah berulang kali mengalami keterlambatan bahkan penunggakan dalam pembayaran, para pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini pejabat dalam PT PPN, justru tidak melakukan penghentian penyaluran BBM atau langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya yang diatur dalam business judgement rule. 

"Sebaliknya dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT," kata Yusuf. 

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut antara lain yaitu pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran. 

"Serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran," lanjutnya. 

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut juga tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan, sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. 

Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, Yusuf mengatakan bahwa kegiatan penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT. 

"Dengan serangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dengan jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT PPN," katanya. 

Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta USD, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi. 

"Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 US Dollar atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," kata Yusuf. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.