Roy Suryo Serahkan Rekaman Penangkapan ke Hakim, Klaim Polisi Langgar Prosedur
JAKARTA, REQNews – Persidangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki babak pembuktian. Kubu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu membawa sejumlah rekaman video yang diklaim memperlihatkan proses penangkapannya sebagai upaya membuktikan dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Selain menyampaikan bukti visual, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi fakta dan seorang ahli hukum pidana untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan rekaman yang diajukan terdiri atas beberapa potongan video yang saling berkaitan dan akan dipaparkan di hadapan majelis hakim.
"Ada bukti video, ada bukti gambar nanti kita sajikan, video itu kan sekitar tiga atau empat, tapi itu kan rangkaian-rangkaian ya, potongan-potongan video, nanti kita bisa lihat," ujar Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 1 JUli 2026.
Menurut Refly, rekaman tersebut berkaitan dengan proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya pada 19 Juni 2026. Pihaknya juga membawa tiga orang saksi yang disebut mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
"Jadi terkait pastilah dengan tanggal 19 Juni ya di kediaman Mas Roy. Kita juga ada saksi tiga, yakni dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka semua orang yang diketahui Mas Roy tentunya," katanya.
Selain para saksi, kubu Roy Suryo turut menghadirkan seorang ahli hukum pidana yang akan memberikan pandangan mengenai aspek hukum dalam proses penangkapan tersebut.
Roy Suryo sendiri meyakini para saksi dapat menjelaskan kronologi yang mereka lihat secara langsung, termasuk tindakan aparat saat melakukan penangkapan di rumahnya.
"Saksi ini Insya Allah bisa menceritakan bagaimana dia dipaksa membuka pintu gerbang, bagaimana dia dipaksa naik, dan ketika dia menunjukkan kamar, tiba-tiba petugas-petugas itu menyeruak masuk ke dalam kamar tidur. Itu tidak hanya disampaikan secara narasi saja, Insya Allah ada videonya," kata Roy.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Melalui gugatan itu, Roy menilai proses penangkapannya tidak hanya melanggar ketentuan hukum acara pidana, tetapi juga mengabaikan hak asasi manusia. Ia menyebut terdapat sejumlah prosedur yang menurutnya tidak dijalankan, termasuk tidak adanya Ketua RT maupun Ketua RW setempat saat proses penangkapan berlangsung.
Roy juga mengaku tidak dapat mengenali identitas petugas karena seluruh anggota kepolisian yang datang disebut mengenakan penutup wajah.
Sebelumnya, Roy bahkan membandingkan pengalaman penangkapannya dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI. Ia mengaku tidak diberi kesempatan berganti pakaian maupun memenuhi kebutuhan dasar sebelum dibawa petugas.
"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy pada Senin (29/6/2026).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
