Penyidikan Kasus Batu Bara Kukar Meluas, KPK Duga Aset Japto Terkait Gratifikasi
JAKARTA, REQNews – Pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterkaitan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik kembali memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa 30 Juni 2026. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah Kukar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan masih berfokus pada dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara.
Sementara itu, KPK juga tengah mengelompokkan atau clustering aset-aset yang sebelumnya telah disita dari penguasaan Japto. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan masing-masing aset dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, tentu ini juga dibutuhkan meng-clustering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang tadi, sehingga nanti akan lebih clear lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," kata Ali dikutip Rabu 1 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi apakah aset yang disita diduga berasal dari penerimaan gratifikasi para tersangka, Ali membenarkan adanya dugaan tersebut.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujarnya.
Menurut Ali, penyidikan tidak hanya menelusuri aliran gratifikasi, tetapi juga memetakan seluruh rantai bisnis batu bara di Kutai Kartanegara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyidik mendalami berbagai aktivitas dalam industri batu bara, mulai dari proses produksi di lokasi tambang, pengangkutan, jasa hauling, operasional dermaga hingga jasa pengamanan selama distribusi.
"Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami," sambung Ali.
Tak hanya itu, KPK juga menaruh perhatian pada dugaan ketidaksesuaian antara jumlah produksi batu bara dengan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan perusahaan melalui pembayaran royalti.
"Nah itu semuanya didalami, termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Nah karena diduga ini ada gap, ada selisih," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK telah memperluas penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
