DPR Merahasiakan Draf RUU Ketahanan Siber Hingga Pembahasan Rampung
JAKARTA, REQnews - Komisi I DPR memastikan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) bersama pemerintah telah resmi dimulai. Namun, draf naskah rancangan undang-undang tersebut diputuskan untuk tidak dipublikasikan selama proses pembahasan masih berlangsung.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menjelaskan keputusan itu diambil karena draf yang dibahas masih bersifat dinamis dan berpotensi mengalami berbagai perubahan. Menurutnya, penyebarluasan naskah yang belum final justru dapat memicu kesalahpahaman maupun spekulasi di tengah masyarakat.
"Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan. Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat," kata Dave, Rabu 1 Juli 2026.
Meski draf belum dibuka ke publik, Dave menegaskan pembahasan RUU KKS tetap akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Ia menjelaskan regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.
Menurut Dave, RUU KKS bertujuan membangun sistem perlindungan nasional yang memberikan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
"Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital," katanya.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
