KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Kuansing, Sekda Diduga Kredit Land Cruiser Rp46,5 Juta per Bulanv untuk Bupati
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara ini, Sekda Kuansing, Zulkarnain (ZKN), diduga memberikan sebuah mobil mewah kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA), sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan strategis tersebut.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles (ARD).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara itu bermula dari proses seleksi atau lelang jabatan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi yang berlangsung pada April 2025.
Menurut Taufik, saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses promosi jabatan, yaitu Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Zulkarnain.
Dalam proses tersebut, kata Taufik, Bupati Suhardiman diduga meminta syarat tertentu kepada calon yang ingin menduduki posisi Sekda, yakni menyerahkan sebuah kendaraan mewah.
"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik, Kamis, 2 Juli 2026.
Dari dua kandidat tersebut, hanya Zulkarnain yang disebut bersedia memenuhi permintaan itu. Mobil yang diduga diberikan kepada Bupati Kuansing merupakan Toyota Land Cruiser 300 GR-S dengan nilai sekitar Rp2,55 miliar.
KPK mengungkap kendaraan tersebut tidak dibeli secara tunai, melainkan melalui fasilitas kredit dengan cicilan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelas Taufik.
Dalam penyelidikannya, KPK juga menemukan bahwa proses pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas orang lain, yakni Ardiles yang merupakan Direktur Utama PT MIC.
Menurut Taufik, langkah tersebut dilakukan karena kondisi keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit dengan nilai sebesar itu.
"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain, yaitu ARD," ungkapnya.
Setelah kendaraan tersebut diserahkan kepada Suhardiman, Zulkarnain diduga berhasil memperoleh jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Rabu, 1 Juli 2026 hingga Senin, 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan suap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
