Jaksa Tetapkan ASN DLH sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias dan RTH
PROBOLINGGO, REQNews – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Probolinggo kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka berinisial RA, yang diketahui bernama Ririn Aprilia, saat pelaksanaan proyek tahun 2023 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa RA secara intensif selama kurang lebih tujuh jam pada Rabu, 1 Juli 2026. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang, setelah sebelumnya Kejari menetapkan MY, DZNP, dan B sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai PPK, RA diduga menunjuk MY dan DZNP sebagai penyedia proyek pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau melalui mekanisme e-purchasing.
"RA yang saat itu bertugas sebagai PPK di DLH Kota Probolinggo diduga menunjuk MY dan DZNP sebagai penyedia dalam proyek pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau dengan mekanisme e-purchasing," ujar Lilik Setiawan.
Namun, menurut hasil penyidikan, kedua penyedia tersebut diduga tidak melaksanakan pekerjaan secara langsung. Seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari pengadaan material, pemasangan instalasi hingga pekerjaan konstruksi, disebut dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B selaku direktur.
Kejaksaan menduga keempat tersangka bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,1 miliar tersebut.
Akibat dugaan penyimpangan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya untuk kepentingan penyidikan.
"Atas dugaan tindak pidana tersebut, RA dipersangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP," terang Lilik Setiawan.
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka tersebut. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, Kejari memastikan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
