REQNews.com

Kejagung Temukan Keterlibatan TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN

News

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:15

Pengadaan motor listrik (Foto: dok. Ilustrasi)Pengadaan motor listrik (Foto: dok. Ilustrasi)

JAKARTA, REQnews - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya keterlibatan anggota TNI aktif berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). 

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa BU dalam kasus tersebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG. 

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juli 2026. 

Namun, kata dia, karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif, maka proses penanganan perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidmil) Kejagung secara koneksitas. 

"Jadi, perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya, yang sudah berjalan, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU," katanya. 

Syarief mengatakan bahwa BU merupakan anggota TNI aktif berpangkat Kolonel. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor. 

"Ini pengembangan dari PPK sepeda motor, untuk pengadaan sepeda motor," ujar Syarief. 

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.   

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).   

Terbaru, penyidik menetapkan seorang anggota polisi aktif berinisial LMI (Lalu Muhammad Iwan Mahardan) yang menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN sebagai tersangka. 

Penyidik menyebut bahwa pr tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.    

Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.    

Meski tidak memenuhi syarat, yayasan tersebut tetap ditunjuk dengan dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.    

Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Dadan bersama-sama dengan Sony dan Lodewyk dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK.    

Sehingga, dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan.    

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, akibat tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Di antaranya yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.    

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.