REQNews.com

Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri: Kami Dukung dan Hormati Proses Hukum di Kejagung

News

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:30

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon (Foto: Hastina/REQnews)Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri merespons penetapan tersangka Brigjen LMI (Lalu Muhammad Iwan Mahardan) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Diketahui, LMI yang merupakan anggota Polri aktif itu bertugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. 

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahw Polri konsisten mendukung dan juga melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Johnny saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 2 Juli 2026. 

Jenderal bintang dua Polri itu menegaskan bahwa Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku. Pihaknya pun tak akan menutupi setiap tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. 

"Dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).  

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik telah menetapkan LMI (Lalu Muhammad Iwan Mahardan) yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN sebagai tersangka.  

"Pada beberapa waktu yang lalu, beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juli 2026.  

Syarief membenarkan bahwa LMI merupakan anggota polisi aktif yang ditempatkan di BGN. Tersangka LMI diketahui merupakan polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran LMI yaitu pada tahun 2025 meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI.  

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," katanya.  

Atas perbuatan itu, kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.  

"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 puluh hari ke depan," ujarnya. 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.