KPK Kembali Gelar OTT, Bupati Langkat Syah Afandin Diamankan
LANGKAT, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT sepanjang 2026. Meski demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut. Ia menyampaikan konfirmasi singkat saat dimintai keterangan oleh awak media.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif sebelum memutuskan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
