KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi
JAKARTA, REQNews – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono, terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dengan memanggil anggota keluarga tersangka untuk mengonfirmasi kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 2 Juli 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri asal-usul harta yang diduga berhubungan dengan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keluarga Ma'ruf difokuskan pada proses klarifikasi mengenai aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
"Adapun kebutuhan penyidik ya untuk pemeriksaan tersebut adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil Djuwarijah yang merupakan istri Ma'ruf Cahyono sekaligus pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, dua anak Ma'ruf juga dimintai keterangan, yakni Nurani Arimbi Cahyono yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan Nurma Indah H. Cahyono yang berstatus ASN.
KPK belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan informasi untuk mencocokkan data yang diperoleh dengan alat bukti lain yang telah dikantongi dalam proses penyidikan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana gratifikasi kepada anggota keluarga Ma'ruf Cahyono, Budi Prasetyo belum memberikan penegasan. Ia mengatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
"Ini masih menjadi materi yang kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan, termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," ujarnya.
Sebelumnya, Ma'ruf Cahyono telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 26 Juni 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam sebelum akhirnya ia meninggalkan gedung KPK tanpa dilakukan penahanan.
Usai menjalani pemeriksaan, Ma'ruf mengaku sebagian besar pertanyaan penyidik masih berkaitan dengan identitas serta tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
