KPK Tangkap Tujuh Orang dalam OTT Bupati Langkat, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA, REQNews – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara terus mengungkap fakta baru. Selain mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, tim antirasuah juga membawa enam orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi tersebut digelar secara serentak di sejumlah lokasi dan menyasar pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki KPK. Para pihak yang diamankan berasal dari unsur penyelenggara negara hingga kalangan swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan total terdapat tujuh orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 3 Juli 2026.
Dari tujuh orang tersebut, salah satunya merupakan Bupati Langkat Syah Afandin. Sementara pihak lainnya terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Dari 7 orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat," ujarnya.
Budi menjelaskan, operasi penindakan tidak dilakukan di satu lokasi saja. Tim KPK bergerak secara paralel di tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Menurut KPK, uang tunai yang diamankan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga merupakan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci proyek yang menjadi objek perkara maupun identitas seluruh pihak yang diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran masing-masing.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan dan menguatkan alat bukti sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
