OTT Bupati Langkat, KPK Amankan Uang Tunai dan Valas Rp 1,32 Miliar
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara ini, KPK mengungkap Yaqub yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 diduga memperoleh 85 paket proyek pemerintah melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan valuta asing (valas) dengan total nilai sekitar Rp1,32 miliar. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, uang tunai sebesar Rp100 juta ditemukan di dalam jok mobil saat OTT berlangsung.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp1,22 miliar. "Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian 66.950 dollar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), dan uang tunai Rp244,7 juta," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 3 Juli 2026 malam.
Tak hanya uang tunai, penyidik turut menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. KPK juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan berat keseluruhan sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin. "Selanjutnya atas barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli," ujarnya.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik (BBE) beserta sejumlah dokumen yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
