Kasus Amplop Bupati Kuansing, KPK Sebut Raja Juli Baru Laporkan Penolakan Gratifikasi
JAKARTA, REQNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Laporan tersebut disampaikan beberapa hari setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut telah diterima lembaganya pada Jumat, 3 Juli 2026. Selanjutnya, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan serangkaian proses verifikasi sebelum menentukan tindak lanjutnya.
"Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi, Senin 6 Juli 2026.
Menurutnya, setiap laporan gratifikasi yang masuk akan dikaji secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut mencakup pemeriksaan administratif, analisis substansi, hingga koordinasi dengan unit terkait di internal KPK.
"KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.
Budi menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni memaparkan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan.
Raja Juli juga menepis anggapan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia menegaskan seluruh proses audiensi dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi.
"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan," ungkap Raja Juli.
Ia menuturkan, setelah pertemuan berakhir, dirinya baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, Raja Juli mengatakan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkapnya.
Saat ini, KPK masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang disampaikan Raja Juli. Hasil analisis tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah itu untuk menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
