REQNews.com

Satgas Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke JPU

News

Selasa, 07 Juli 2026 - 11:33

Dua tersangka kasus pembunuhan dan penembakan dilimpahkan ke JPU Kejari Jayawijaya. (Foto: dok. Polri)Dua tersangka kasus pembunuhan dan penembakan dilimpahkan ke JPU Kejari Jayawijaya. (Foto: dok. Polri)

PAPUA, REQnews – Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang telah melaksanakan penyerahan dua tersangka kasus penembakan dan pembunuhan di Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya. 

Pelaksanaan Tahap II atas nama tersangka berinisial EK dan RS tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pegunungan Bintang IPTU Jaya Bida Kedeng bersama personel Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 dan penyidik Polres Pegunungan Bintang pada Senin 6 Juli 2026. 

"Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Wamena," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Faizal Ramadhani dalam keterangannya. 

Tersangka EK merupakan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. 

Sementara RS merupakan tersangka dalam perkara penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, saudara Simon Petrus Sroyer, yang terjadi pada 19 September 2023. 

Faizal mengatakan pelimpahan kedua tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua. 

"Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat serta memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya. 

Ia menambahkan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan kepada jaksa penuntut umum merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. 

Untuk perkara tersangka EK, berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Nomor B-78/R.1.16/EKU.2/06/2026 tanggal 19 Juni 2026. 

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Sebagai alternatif pembuktian, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sementara itu, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP serta pidana penjara paling lama 7 tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 c KUHP. 

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Adarma Sinaga mengatakan keberhasilan penyelesaian perkara hingga Tahap II merupakan hasil sinergi yang baik antara penyidik dan jaksa penuntut umum. 

"Koordinasi dan sinergi yang baik antara penyidik dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian perkara. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Adarma. 

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara. 

Barang bukti perkara tersangka EK meliputi satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Verza, dua butir selongsong kaliber 5,56 milimeter, dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu buah flashdisk. 

Sedangkan barang bukti perkara tersangka RS berupa sepuluh butir selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu buah helm merek INK warna putih, serta satu buah flashdisk. Sebelum pelaksanaan Tahap II, kedua tersangka diberangkatkan dari Rumah Tahanan Polsek Sentani Kota menuju Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena. 

Setibanya di Wamena, kedua tersangka langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya beserta seluruh barang bukti perkara. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara secara resmi beralih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya. 

Kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayawijaya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.