REQNews.com

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

News

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:15

KabagOps Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: dok. Hastina/REQnews)KabagOps Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: dok. Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo pada PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 11 periode tahun 2016-2022. 

KabagOps Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP pada 2 Juli 2026. 

"Di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka," kata Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 7 Juli 2026. 

Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap proyek strategis nasional yang dibiayai menggunakan dana negara. 

Yusuf mengatakan kedua tersangka yang telah ditetapkan yaitu ada DPP selaku Dirut PTPN 11 periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multinas Indonesia. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. 

Sementara, ia menyebut bahwa tersangka TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi. 

"Sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," katanya. 

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. 

Atau Pasal 603 dan atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kortastipidkor Polri. Yusuf mengatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. 

Menurutnya, yang paling penting yaitu melakukan penelusuran aset untuk kepentingan asset recovery, menyelesaikan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. 

Yusuf menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Menurutnya, seluruh pihak tetap memperoleh hak-haknya sesuai prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Kortas Tipikor Polri, penyidik berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum yang profesional, objektif dan berintegritas," ujarnya. 
 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.