REQNews.com

Polri Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes, Rugikan Negara Rp645,27 Miliar

News

Selasa, 07 Juli 2026 - 16:00

KabagOps Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: dok. Hastina/REQnews)KabagOps Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Foto: dok. Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kortastipidkor Polri mengungkap modus kasus dugaan korupsi proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo pada PT Perkebunan Nusantara atau PTPN 11 periode tahun 2016-2022 yang merugikan keuangan negara Rp645,27 miliar. 

KabagOps Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan bahwa perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap proyek strategis nasional yang dibiayai menggunakan dana negara. 

"Program tersebut semula ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional, meningkatkan kualitas produksi sesuai standar internasional, serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyertaan modal negara sebesar Rp 650 miliar dengan alokasi sebenarnya untuk pengembangan Pabrik Gula Assembagoes sekitar Rp 250 miliar," kata Yusuf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 7 Juli 2026. 

Namun, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan kemudian ditemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. 

"Jadi penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya. 

Selain itu dalam pelaksanaan proyek, kata dia, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya, ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, ia menyebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp645 267.475.745 rupiah atau sekitar Rp 645,27 miliar. 

"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," kata Yusuf. 

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tiga orang ahli yaitu ahli dari BPK RI terkait kerugian keuangan negara, ahli dari LKPP terkait pengadaan dan ahli dari EPCC itu sendiri. 

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi yaitu Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera (ceklagi) di Surabaya, kediaman tersangka TD di Surabaya dan Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik. 

Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," ujarnya. 

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu ada DPP selaku Dirut PTPN 11 periode 2015-2017 dan TD selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multinas Indonesia. 

Tersangka DPP berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM, serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. 

Sementara, tersangka TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi. 

"Sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. 

Atau Pasal 603 dan atau 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.