Kasus Dugaan Penyekapan di Brebes, Hotman Minta Wajah Oknum Polisi Dipublikasikan
JAKARTA, REQNews – Penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang menyeret anggota Polri kembali menjadi sorotan. Kali ini, pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka identitas oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hotman, publik memiliki hak untuk mengetahui siapa sosok anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia menilai tidak ada alasan identitas tersangka disembunyikan, mengingat dalam berbagai perkara pidana lainnya, wajah para tersangka kerap ditampilkan kepada masyarakat saat konferensi pers.
"Saya minta kepada Kapolri, masyarakat pengen tahu mukanya itu oknum polisi gimana gitu loh? Kenapa kalau pencopet, penganiaya lain, selalu ditampilkan di press release?" kata Hotman, Senin 6 Juli 2026.
Tak hanya menyoroti soal keterbukaan identitas tersangka, Hotman juga mengungkap berbagai pengakuan yang disampaikan korban selama proses pendampingan hukum. Menurutnya, korban mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga dalam kurun waktu yang cukup lama, disertai dugaan perlakuan seksual menyimpang.
"Bahwa 2,5 tahun dia di KDRT, dilakukan hubungan seks menyimpang," kata Hotman.
Selain itu, korban juga mengaku dipaksa terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
"Juga disuruh membuat meracik narkoba, juga mengonsumsi. Itulah tuduhannya itu," ujarnya.
Bagi Hotman, perlakuan berbeda terhadap tersangka yang berasal dari institusi kepolisian berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menilai prinsip keterbukaan seharusnya diterapkan secara konsisten tanpa memandang latar belakang pelaku.
"Kenapa begitu oknum polisi kok sampai hari ini orang belum tahu polisi yang mana gitu?" ujarnya.
Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan. Tim penyidik dari Bareskrim Polri bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah masih mendalami dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Aiptu Nuridin (50), anggota Polres Tegal Kota.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Penyidik juga telah menggeledah rumah yang diduga menjadi lokasi penyekapan sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Propam Polda Jawa Tengah telah menempatkan Aiptu Nuridin dalam penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran yang sedang berlangsung. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
