KPK Sita Land Cruiser Diduga Suap Jabatan Sekda untuk Bupati Kuansing
JAKARTA, REQNews – Sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi simbol praktik suap dalam pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendaraan bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Mobil tersebut ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah gudang penitipan kendaraan di wilayah Pematang Siantar. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendapati kendaraan itu telah menggunakan pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut diduga merupakan bagian dari pemberian suap yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby agar dapat menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
"Menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/7/2026).
Setelah ditemukan, kendaraan itu langsung diamankan dan dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan pengangkut khusus (towing) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya. Pada hari itu juga, Penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing," jelas Budi.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Zulkarnain (ZKN) yang kemudian menjabat Sekretaris Daerah, serta seorang pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Taufik, mengungkapkan bahwa kendaraan mewah tersebut diduga menjadi syarat yang diminta agar Zulkarnain dapat memperoleh jabatan Sekda.
"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik.
Menurut penyidik, mobil tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,55 miliar. Namun pembeliannya tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui fasilitas kredit dengan tenor lima tahun.
"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelasnya.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas orang lain dalam proses pembelian kendaraan tersebut. Taufik menjelaskan, Zulkarnain diduga tidak memenuhi persyaratan finansial untuk memperoleh fasilitas kredit sehingga menggunakan identitas Ardiles (ARD), Direktur Utama PT MIC.
"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD," ungkapnya.
Penyidik menduga setelah kendaraan tersebut diserahkan kepada Suhardiman Amby, Zulkarnain kemudian memperoleh jabatan sebagai Sekretaris Daerah. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK dalam mengusut praktik suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
