REQNews.com

Jejak Dugaan Pengumpulan Uang Terungkap, KPK Sisir Kantor DPRD Kuansing

News

Rabu, 08 Juli 2026 - 09:00

Ilustrasi Penggeledahan KPK (Foto:Istimewa)Ilustrasi Penggeledahan KPK (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus berkembang. Tidak hanya menelusuri aliran uang dan aset, penyidik kini juga mendalami dugaan adanya pihak yang berperan sebagai perantara dalam proses pengumpulan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah itu ditandai dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam mekanisme pemberian suap maupun gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya proses pengumpulan uang yang dilakukan melalui pihak perantara.

"Ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi Prasetyo, Selasa 7 Juli 2026.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi perantara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara ini.

"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya.

Selain Kantor DPRD, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Kabupaten Kuantan Singingi, di antaranya Kantor Bupati dan Kantor Dinas Perkebunan. Pengembangan penyidikan juga menjangkau Kota Pekanbaru, dengan salah satu lokasi yang digeledah berupa kantor jasa ekspedisi.

"Lokasi-lokasi penggeledahan di Kuansing, yaitu di Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan," kata Budi.

"Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi," sambungnya.

Tak hanya kantor pemerintahan, tim penyidik juga mendatangi rumah pribadi maupun rumah dinas para tersangka serta sejumlah pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.

"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," jelas Budi.

Dari serangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.

"(Tim) menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta seorang pihak swasta.

Kasus tersebut bermula dari dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Direktur Penyidikan KPK, Taufik, mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah sebagai syarat bagi calon pejabat yang ingin menduduki posisi Sekda.

"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik.

Mobil mewah tersebut memiliki nilai sekitar Rp2,55 miliar. Menurut penyidik, kendaraan dibeli melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelas Taufik.

Penyidik juga menemukan bahwa proses pembelian kendaraan dilakukan menggunakan identitas orang lain, yakni Ardiles, Direktur Utama PT MIC. Langkah itu dilakukan karena profil keuangan Zulkarnain disebut tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit dengan nilai cicilan tersebut.

"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain yaitu ARD," ungkap Taufik.

KPK menduga mobil tersebut kemudian diserahkan kepada Suhardiman sebagai imbalan agar Zulkarnain memperoleh jabatan Sekretaris Daerah. Dugaan adanya perantara dalam pengumpulan dana kini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.