REQNews.com

Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta per Jamaah, DPR Segera Bahas di Panja Haji

News

Rabu, 08 Juli 2026 - 10:00

Ilustrasi Haji dan Umrah(Foto:Istimewa)Ilustrasi Haji dan Umrah(Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Pemerintah mulai menyusun kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah atau tahun 2027. Di tengah perubahan nilai tukar rupiah dan meningkatnya berbagai komponen biaya layanan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107,34 juta per jamaah, lebih tinggi dibandingkan BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp87,4 juta.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya," kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf, dikutip Rabu 8 Juli 2026.

Menurut Irfan, kenaikan biaya bukan semata dipengaruhi satu faktor. Perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat maupun riyal Saudi menjadi salah satu dasar penyusunan perhitungan, di samping meningkatnya biaya penerbangan, akomodasi, transportasi darat, hingga pelayanan selama puncak ibadah haji di kawasan Masyair.

Pemerintah juga memasukkan berbagai kebutuhan lain dalam perhitungan biaya, mulai dari layanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan makanan siap saji (ready to eat), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi jamaah di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon jamaah yang batal berangkat.

"Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67," kata Gus Irfan.

Meski nilai BPIH yang diusulkan meningkat cukup signifikan, pemerintah berupaya agar biaya yang harus dibayarkan langsung oleh calon jamaah tidak melonjak terlalu tinggi. Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah.

Skema tersebut diharapkan mampu menjaga keterjangkauan biaya di tengah kenaikan berbagai komponen penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dampak inflasi global, kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah Indonesia.

Selain mempertahankan daya jangkau biaya bagi masyarakat, pemerintah juga ingin mengantisipasi kemungkinan meningkatnya tarif layanan di Arab Saudi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan BPKH sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen," katanya.

Usulan besaran BPIH 2027 tersebut belum menjadi keputusan final. Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI akan membahasnya lebih lanjut melalui Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 sebelum pemerintah dan DPR menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.